HukumNasional

Polda Metro Jaya: Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Tahapan Hukum dan Berkas P21

1
×

Polda Metro Jaya: Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Tahapan Hukum dan Berkas P21

Sebarkan artikel ini
GridArt 20260620 012036041
Kolase foto Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Dok. Akun IG Dr. Tifauzia Tyassuma)

MJNEWS.ID Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penahanan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kepolisian menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penahanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Upaya hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Iman, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan kedua tersangka melalui pemeriksaan medis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kondisi layak menjalani proses hukum selanjutnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang akan diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari prosedur tahap dua.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Untuk kepentingan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sesaat setelah diamankan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari rangkaian proses pelimpahan perkara.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui diamankan pada Jumat pagi. Berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum, dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Sementara Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap kliennya.

Menurut dia, apabila tujuan kepolisian adalah melaksanakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap, proses tersebut dinilai dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan tanpa harus melakukan upaya paksa.

“Jika berkas perkara memang telah lengkap dan memasuki tahap dua, seharusnya dapat dilakukan dengan surat panggilan, bukan melalui penangkapan,” ujar Ahmad Khozinudin.

Pihak kuasa hukum juga menyebut kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalani wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.

Kasus ini bermula dari polemik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi perbincangan publik dan media sosial.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, beberapa tersangka kemudian memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut seiring pelaksanaan tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT