HukumNasional

Aziz Yanuar: Bebasnya Dokter Tifa dan Roy Suryo Bukti Penahanan Bermasalah, Hidup Prabowo!

5
×

Aziz Yanuar: Bebasnya Dokter Tifa dan Roy Suryo Bukti Penahanan Bermasalah, Hidup Prabowo!

Sebarkan artikel ini
GridArt 20260623 143151329
Aziz Yanuar, Tim.Pembela Dokter Tifa. (Dok. MJNEWS/ Shendy Marwan)

MJNEWS.ID – Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menanggapi bebasnya Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo setelah sebelumnya menjalani proses hukum terkait perkara tudingan ijazah palsu, yang berujung laporan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu anggota TPDT, Aziz Yanuar, menilai langkah penahanan yang dilakukan penyidik sejak awal menimbulkan sejumlah pertanyaan dari sisi hukum.

ADVERTISEMENT

Aziz menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut, sepanjang yang diketahuinya, tidak termasuk kategori yang dapat langsung menjadi dasar penahanan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dari awal sepengetahuan kami jika Jokowi yang laporkan, pasal-pasalnya tidak ada yang dapat langsung ditahan sebelum vonis. Jika pun ada pasal yang penyidik tambahkan, jelas itu overcharging yang menunjukkan proses hukum diintervensi kuat oleh politik. Kepolisian lagi-lagi jadi alat kekuasaan karena merusak proses due process of law,” kata Aziz Yanuar saat diwawancarai MJ NEWS, Selasa (23/6/2026).

Aziz juga menyoroti adanya terlapor lain dalam perkara yang sama yang telah memperoleh penghentian penyidikan atau SP3. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Jika proses itu berlanjut, harusnya itu berjalan ilegal, karena dalam perkara yang sama ada beberapa terlapor dan calon tersangka yang sudah resmi mendapatkan SP3. Tentu saja terlapor lain harus mendapat perlakuan yang sama sesuai asas equality before the law dan Ondeelbaarheid van Klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz menilai bahwa apabila perkara tersebut berasal dari laporan pihak lain selain Jokowi dan menggunakan pasal yang memungkinkan penahanan, maka aspek kedudukan hukum atau legal standing pelapor juga perlu diuji secara ketat.

“Jika selain Jokowi yang melapor, meski ada pasal yang memungkinkan tersangka ditahan langsung, namun jelas legal standing pelapor cacat,” tegasnya.

Dalam pandangannya, perkara yang menjerat Tifa dan Roy Suryo sejak awal sarat kepentingan politik. Aziz menyampaikan kritik keras terhadap proses yang menurutnya telah menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.

Ia berpendapat bahwa perdebatan mengenai keaslian ijazah seharusnya dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi dan diskusi publik yang transparan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.

Aziz juga menyampaikan harapannya agar pemerintahan saat ini tetap menjaga independensi penegakan hukum dan memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Presiden dan jajaran pemerintah yang berakal sehat tentu punya kepentingan menjaga kedaulatan hukum agar berjalan di rel keadilan. Itu wajar, dan ketika pejabat publik pro rakyat maka memang itu yang seharusnya mereka lakukan,” kata Aziz.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pejabat negara yang menurutnya memiliki komitmen terhadap penegakan hukum.

“Hidup Pak Prabowo. Terima kasih dan sehat selalu untuk Pak Sufmi Dasco Ahmad dan Pak Sanitiar Burhanuddin,” tutup Aziz Yanuar.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT