Hukum

Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

0
×

Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 WA0036
Aktifitas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang Roy Suryo. ((Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Langkah pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Dengan diterimanya pelimpahan perkara, proses hukum kini beralih ke tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara di depan persidangan terbuka. Masyarakat kini menantikan jadwal resmi sidang yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT