MJNEWS.ID – Beredarnya dokumen berstatus “Sangat Rahasia” yang berisi usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perbincangan luas. Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan sejumlah nama pejabat tinggi yang akan mengisi posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya menyusul adanya pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri sejumlah pejabat.
Dalam surat itu, Asep Nana Mulyana diusulkan mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemudian diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sementara jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) diusulkan diberikan kepada Harli Siregar.
Surat tersebut juga memuat usulan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut tertanggal 11 Juli 2026.
Selanjutnya, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Jaksa Agung dalam suratnya menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang membutuhkan kompetensi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak panjang sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap usulan disertai daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Rekam Jejak Kembali Menjadi Perhatian
Di tengah beredarnya surat tersebut, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada proses promosi jabatan, tetapi juga pada rekam jejak beberapa nama yang diusulkan.
Nama Harli Siregar misalnya, sempat menjadi perhatian publik ketika dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2026. Saat itu, mutasi Harli terjadi setelah polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu mencuat dan menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.
Berbagai pemberitaan kala itu mengaitkan perpindahan jabatan tersebut dengan dinamika penanganan perkara. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi ataupun konsekuensi atas pelanggaran hukum. Harli justru dipercaya mengemban tugas sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), yang merupakan salah satu posisi penting dalam sistem pengawasan internal Kejaksaan.
Perhatian serupa juga mengarah kepada Patris Yusrian Jaya. Sebelum menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Saat itu, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Patris sebagai ASN Kejaksaan RI. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Namun hingga saat ini, tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Patris Yusrian Jaya berstatus tersangka. Berdasarkan keterangan resmi KPK yang dipublikasikan saat itu, Patris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dinilai Menjadi Ujian Kepercayaan Publik
Beredarnya surat usulan promosi pejabat tinggi Kejaksaan Agung memunculkan beragam tanggapan.
Sebagian masyarakat memandang rotasi tersebut sebagai proses regenerasi yang lazim dilakukan dalam organisasi penegak hukum. Mereka menilai promosi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi.
Di sisi lain, muncul pula pandangan bahwa pengisian jabatan strategis harus mempertimbangkan rekam jejak secara menyeluruh. Menurut sejumlah pemerhati hukum, integritas pejabat publik merupakan salah satu modal utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Perbincangan di media sosial juga menunjukkan beragam respons. Ada yang berharap pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman dalam menangani perkara besar, sementara sebagian lainnya meminta agar proses seleksi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai pemeriksaan seseorang atau sorotan terhadap suatu jabatan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanti Sikap Resmi Pemerintah
Hingga berita ini disusun, Presiden belum mengumumkan keputusan terkait usulan nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut. Demikian pula Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya dokumen yang berstatus “Sangat Rahasia” tersebut.
Publik kini menantikan keputusan akhir pemerintah sekaligus berharap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan integritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
