HukumNasional

887 Penindakan Bea Cukai Berbuah Pemusnahan Barang Ilegal Bernilai Rp11,2 Miliar

8
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp11,2 miliar. (f/ist)

MJNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp11,2 miliar.

Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) di Bali itu merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Menurut Bea Cukai, pemusnahan merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum agar barang-barang ilegal tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk beredar di tengah masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kerja sama itu dinilai efektif dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta mengurangi penerimaan negara.

Tak hanya di Bali, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.

Nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15,26 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,65 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai barang pelintas batas dan barang lainnya.

Selama semester pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di Bali, NTB, dan NTT telah melaksanakan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk terhadap penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp109,6 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai juga telah menuntaskan dua perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara melalui mekanisme ultimum remedium, Bea Cukai berhasil merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk nyata akuntabilitas negara dalam penegakan hukum.

“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” kata Iyan.

Ia menjelaskan, selain berperan sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang ilegal maupun berbahaya.

Di sisi lain, Bea Cukai juga berperan sebagai trade facilitator dan industrial assistance dengan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Exit mobile version