BeritaHukumKabupaten Dharmasraya

Konflik Tanah Ulayat Nagari Sikabau Memanas, Ninik Mamak Desak Bongkar Dasar Izin PT KBL

43
Konflik Ulayat Nagari Sikabau Memanas
Konflik Ulayat Nagari Sikabau Memanas. (f/ist)

Mjnews.id – Konflik tanah ulayat di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali mencuat. Ninik Mamak Nan Baranam bersama Ketua KAN, Pemerintah Nagari, tokoh masyarakat dan warga menggelar napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut bukan sekadar menelusuri kembali jejak batas wilayah adat. Napak tilas menjadi bentuk penegasan sikap masyarakat adat Sikabau yang mempertanyakan keberadaan izin dan aktivitas PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) yang mereka klaim sebagian berada di atas wilayah ulayat nagari.

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat adat, persoalan ini menyentuh hal yang lebih mendasar, bagaimana sebuah izin dapat diterbitkan apabila status, batas, serta hak atas tanah yang berada di dalam areal perizinan belum diverifikasi secara faktual bersama pemangku adat dan Pemerintah Nagari?

Pemangku Adat Ninik Mamak Nan Baranam, Herianto Dt. Mandaro, secara terbuka mempertanyakan proses verifikasi pemerintah sebelum izin PT KBL diterbitkan.

“Apakah sebelum izin itu diterbitkan, peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT Kalidareh Bumi Lestari? Kalau kami tidak pernah melepaskan hak, lalu dasar verifikasi faktualnya apa?” tegas Herianto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klaim sepihak mengenai batas wilayah. Pemerintah, kata dia, harus membuka seluruh dasar penerbitan izin, termasuk peta, titik koordinat, dokumen penguasaan lahan hingga pihak-pihak yang dianggap memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah ulayat.

Herianto juga mempertanyakan klaim adanya persetujuan dari unsur adat Sikabau. Ia menyebut gelar adat Datuak Gadang di Sikabau telah dicabut sejak 2006 berdasarkan keputusan Ninik Mamak Nan Berenam bersama 4 Jinih Nagari Sikabau.

Karena itu, menurut Herianto, pemerintah perlu memastikan kembali siapa yang secara sah memiliki kewenangan mewakili masyarakat adat dalam setiap proses pelepasan, pemanfaatan maupun persetujuan atas tanah ulayat.

“Jangan sampai persoalan kewenangan adat menjadi celah munculnya persoalan baru. Kalau ada dokumen persetujuan, mari buka secara terang kepada masyarakat,” katanya.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke ranah hukum melalui somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Masyarakat adat Sikabau mempersoalkan areal izin PT KBL seluas sekitar 2.366 hektare, yang menurut mereka sebagian berada di wilayah administratif dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.

Exit mobile version