Hukum

PPATK Sampaikan Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke BNPT dan Densus 88 Antiteror

279
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan adanya penyelewengan dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil penelurusan PPATK itu telah disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri.
“Ya (disampaikan ke) Densus dan BNPT,” kata Ivan saat dikonfirmasi, dikutip dari kompas.com. Senin (4/7/2022).
Menurut Ivan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan ke arah kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Ia mengatakan pihak PPATK telah mendalami soal dugaan ini sudah sejak lama.
“Kami sudah proses jauh sebelum ini,” tuturnya.
Secara terpisah pihak Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana ACT.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(eki)
Exit mobile version