Hukum

Viral Anak DPR Dianiaya Ketua Ormas, SA Institut: Tindakan Penganiayaan Tak Bisa Dibenarkan untuk Alasan Apapun

239
Suparji Ahmad
Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyoroti kasus pemukulan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Tol Gatot Subroto, Jakarta. Di mana berdasarkan video yang beredar, penganiayaan itu dilakukan oleh seorang ketua Organisasi Masyarakat (Ormas).
Suparji menyebut bahwa penganiayaan terhadap orang lain sangat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Hal itu ditegaskan dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi sanksi pidana pelaku penganiayaan.
“Dalam pasal tersebut tegas mengenai sanksi bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan baik ringan maupun yang sampai mengakibatkan luka berat. Kalau mengakibatkan luka berat ancaman bisa lima tahun bui,” kata Suparji dalam siaran persnya, Selasa (07/06/2022).
Ia menegaskan bahwa segala tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan, karena Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara preman. Maka ia menilai kasus ini perlu diselesaikan lewat mekanisme hukum yang berlaku. 
“Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun yang melakukan premanisme terhadap warga negara lain agar menimbulkan efek jera si pelaku dan mencegah terjadinya hal serupa,” terangnya.
Namun demikian, di sisi lain pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai pintu damai bagi keduanya sangat terbuka. Syarat damai adalah ketika dua pihak saling memaafkan atas kejadian tersebut. 
“Bisa menggunakan restorative justice jika kedua pihak saling memaafkan. Tapi jika tidak memaafkan dan meminta proses hukum berjalan terus, maka itu juga menjadi tugas polisi untuk menindak,” paparnya. 
Terakhir, ia berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi karena jauh dari nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Kita, kata Suparji, menjunjung tinggi permusyawaratan, sehingga jika ada perselisihan harus menghindari kekerasan.
“Kita ada kanal untuk menyelesaikan perselisihan, tak perlu sampai menggunakan kekerasan. Selain itu tindakan arogan, itu juga berseberangan dengan nilai yang kita anut bersama,” pungkas Suparji.
(eki)
Exit mobile version