HukumPasaman Barat

Wakil Ketua DPRD Dalius K Polisikan Partai Golkar Pasaman Barat

335

Pasaman Barat, Mjnews.id – Tidak terima bakal digeser dari jabatannya, Daliyus K polisikan Partai Golkar Pasaman Barat (Pasbar), yang diduga membuat dan mempergunakan surat palsu untuk melengserkannya dari jabatan yang dia emban saat ini. Daliyus masih menjabat sebagai Wakil Ketua II di DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Daliyus K, Kamis/09/12/2021, dan mengatakan bahwa dia telah melaporkan dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat tersebut Ke Polres Pasaman Barat.
“Benar saya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dan sudah saya serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ucap Daliyus K saat dihubungi awak media.
Dalam ungkapannya, perihal dugaan tindak pidana itu sangat merugikan dirinya. Daliyus K juga mengaku hilang kesabaran dikarenakan tidak dihargai lagi oleh petinggi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar. 
Daliyus K sengaja melaporkan Partainya tersebut ke polisi dengan dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu untuk melengserkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II di Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Pasaman Barat.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/408/XI/2021/Reskrim, tanggal 24 November 2021, terhadap laporan pengaduan Daliyus K sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Fraksi Partai Golkar tentang membuat dan mempergunakan Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP Ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Pasaman Barat, M. Aries Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Fetrizal S, S.Ik, M.H. saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021), awak media ini membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut masih proses penyelidikan.
Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Pasaman Barat, Kasmanedi, S.H, CPL., terkait adanya laporan dari Daliyus K kepada Polres Pasaman Barat terhadap hasil rapat partai Golkar yang diduga palsu, menuturkan bahwa saya ada mendengar adanya laporan tersebut karena ditelepon oleh pengurus Partai, namun sampai hari ini saya belum melihat Surat Panggilan Kepolisian terkait laporan tersebut.
“Kalaupun itu benar adanya, kami akan mendalami di mana akar permasalahan perkara itu,” ungkapnya.
Ditambahkan, persoalan ini terkait internal partai dan semestinya diselesaikan di ruang lingkup partai karena ada mahkamah partai untuk mencari solusinya. 
Namun hal itu mungkin diabaikan olehnya dan tetap bersikukuh melaporkan dugaan ini ke kepolisian.
“Sebenarnya sebelum dilaporkan, alangkah sebaiknya hal itu diklarifikasi dulu ke DPD II atau ke DPD I, itu etikanya, agar dapat diselesaikan dalam ruang lingkup partai bukan langsung lapor ke polisi, kita kan ada mahkamah partai,” terangnya yang dikutip dari andalasrayanews.com.
(Tim)
Exit mobile version