HukumJawa Tengah

Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan Gugat Bupati Kebumen

327
Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Kebumen. (dana sukarno)

Kebumen, MJNews.id – Tim advokat Gebrak (Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH, MH, turut terlapor ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Sarimun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Badan Informasi Geosjasial ke Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa 15 Februari 2022.
Saat konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Kebumen, Bambang Priambodo menyampaikan, hari ini komponen Gebrak menyampaikan apa yang menjadi komitmennya menyampaikan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto,SH terkait persoalan rupa bumi, sebagai konsekuwensi logis dari wakil masyarakat Gebrak, melaksanakan tindakan hukum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Setiap masyarakat bisa melakukan kekeliruan, pejabat, pemerintah pun juga bisa melakukan kekeliruan, gebrak juga sudah melakukan kajian hukum, akademik yang dilakukan oleh para intlektual dan kajian publik, maka hari ini kita melakukan kewajiban PMH kepada Bupati Kebumen.
Lanjut Bambang, secara teknis sudah kita serahkan melalui pengacara kami, insya Allah sudah selesai kita lakukan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Kebumen.
“Mudah-mudahan segera mendapat kepastian kapan dilakukan jadwal di mulainya sidang, semoga memberi pencerahan tentang persoalan yang terjadi,” paparnya.
Di tempat yang sama, Muji Raharjo juga menyampaikan, ini dampak persoalan yang timbul karena pemilukada yang diikuti oleh paslon tunggal, sehingga demokrasi di Kebumen tidak berjalan seperti apa yang diharapkan.
Calon tunggal yang diusung 9 Parpol, sehingga kontrol di legislatif tidak berjalan, yang seharusnya manifestasi masyarakat tidak terjadi. Untuk itu, gebrak wakil dari kelompok kuwalusi masyarakat pecinta demokrasi menjalankan amanat yang diatur oleh undang-undang.
Lanjut Muji, kita tidak antipati terhadap kebijakan pemerintah, tapi kebijakan yang tidak tahu aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita melakukan hal ini supaya kita saling kontrol introspeksi atas kesalahan ini, kebijakan dibatalkan tidak sulit kok, karena akses kontrol tidak berjalan di legislatif akhirnya kita ajukan PMH,” ungkapnya.
(Dana)
Exit mobile version