HukumLampungWay Kanan

Dugaan Pencemaran Lingkungan Belum Tuntas, Izin PT WSM Ternyata Bermasalah

282
Kantor Pt Waykanan Sawitindo Mas
Ilustrasi. Kantor PT Waykanan Sawitindo Mas. (f/ist)

Way Kanan, Mjnews.id – Terungkap bahwa izin PT. Waykanan Sawitindo Mas (PT WSM) bermasalah, namun dugaan atas pencemaran lingkungan yang berasal dari sisa produksi sehingga menimbulkan polusi udara dan cairan ke aliran sungai yang dikeluhkan masyarakat pun hingga kini masih belum tuntas.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya yang sempat viral oleh awak media, “Ya, kami dari dinas Lingkungan Hidup, berterimakasih atas pemberitaan dugaan pencemaran udara,” ujar Dwi pada waktu itu, Senin (27/09/2022).

Namun hingga saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak dapat memperlihatkan bukti tertulis maupun fisiknya bahwa PT WSM aman dari pencemaran lingkungan.

Sementara itu, di sisi lain menurut keterangan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Way Kanan, Defrin mengatakan bahwa PT WSM saat ini belum memenuhi beberapa persyaratan.

Hal senada disampaikan pula oleh Defta staf PU bidang Cipta Karya melalui via telepon WhatsApp (WA) di mana perusahaan tersebut belum menyelesaikan izinnya di Dinas PMPTSP.

“Ya, kemarin yang ditanyain itu udah diperiksa sama staf kami disambung pengusulannya setelah dicek ternyata belum masuk, berkasnya masih berproses pengusulan SLF-nya,” ungkap Defta, Selasa (06/12/2022).

Dirinya menambahkan bahwa sebelumnya pun pihak PT WSM tersebut belum pernah memberikan permohonan SLF ke dinasnya. Kuat dugaan, selama ini PT WSM menjalankan roda perusahaannya tanpa ijin resmi dari Pemkab Way Kanan.

Terlebih lagi diketahui dari keterangan yang diambil dari Sekretaris BAPPEDA oleh awak media Independen Post yang menerangkan bahwa selama ini pihak PT WSM tidak pernah melaporkan berapa jumlah CSR yang mereka keluarkan. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan mantan Kepala Kampung Tanjung Raja Sakti Sadek.

Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan dan menindak PT WSM sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melanggar ketentuan.

(Tim)

Exit mobile version