HukumKPU

Coret Nama Irman Gusman dari DCT Pemilu, KPU Diduga Langgar Asas-Asas Hukum

43
Irman Gusman
Irman Gusman. (f/ist)

Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 itu jelas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.” Frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan. Frasa “tidak berlaku umum” artinya hanya bisa diberlakukan secara khusus dalam kasus-kasus khusus.

Hal itu berarti bahwa dalam kasus-kasus khusus atau tertentu, PKPU No. 11/2023 itu dapat diberlakukan, sesuai asas hukum yang berlaku secara universal yaitu Lex specialis derogat lex generali, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.

ADVERTISEMENT

Oleh karena putusan MA itu berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan jeda 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana sebelum bisa dipilih dalam jabatan publik, maka putusan MK dan putusan yang dijuntokan terhadapnya yaitu putusan MA No. 28 P/HUMN/2023 itu pun berstatus Lex generali.

Sebab sudah ada putusan yang berstatus Lex specialis yang mengesampingkan putusan Lex generali, yaitu putusan MA No. 97/Pid.Sus/2019 yang menetapkan pidana badan selama tiga tahun penjara yang berakhir pada 24 September 2019, serta pidana tambahan berupa hukuman politik, yaitu tidak diizinkan mengikuti Pemilu selama 3 (tiga) tahun dari 24 September 2019 sampai 24 September 2022.

Karena pidana tambahan berupa hukuman politik itu pun telah selesai dijalani oleh Irman Gusman, maka itulah akhir dari masa hukuman Irman Gusman dalam kasus hukum yang bergulir sejak 16 September 2016.

Oleh karena itu, apabila putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023 dan putusan MA No. 28 P/HUMN/2023 itu diberlakukan terhadap Irman Gusman yang telah selesai menjalani masa hukuamnnya, maka di situ negara melakukan blunder, karena melanggar asas Geen Straf Zonder Schuld yang mewajibkan hakim untuk tidak menghukum siapa pun tanpa ada kesalahannya yang melanggar aturan hukum.

Kegagalan KPU dalam memahami filosofi dari asas Lex specialis lex generali itu juga menyebabkan ia melanggar asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Sebab, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Dikatakan demikian karena Irman Gusman sudah selesai menjalani seluruh masa pidananya sebelum MK mengeluarkan putusan No. 12/PUU-XXI/2023; dan sebelum MA mengeluarkan putusan No. 28 P/HUMN/2023.

Memaksakan penerapan putusan MK dan putusan MA dimaksud terhadap Irman Gusman tentu saja merupakan penzaliman yang barbarik, karena melanggar asas Culpae poena par esto, bahwa hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Padahal sejak menyelesaikan seluruh masa pidananya, Irman Gusman tidak melakukan kejahatan apa pun yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kenapa, setelah Irman Gusman menyelesaikan seluruh masa pidananya, negara menjatuhkan lagi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun tanpa ada kesalahan atau pun kejahatan yang diperbuatnya?

Exit mobile version