Hukum

Kasus Penghilangan Saham Lambat, Mintarsih Berencana ke Kompolnas

129
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Inset, Purnomo Prawiro
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Inset, Purnomo Prawiro. (f/ist)

Mjnews.id – Kasus penghilangan saham milik Psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu, atau dilaporkan tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, berjalan lambat.

Mintarsih juga berencana akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna melaporkan permasalahannya tersebut. “Iya, saya berencana ke Kompolnas,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Januari 2024.

Dijelaskan Mintarsih, dari berbagai pertanyaan para wartawan soal dugaan muncul ada sesuatu yang tidak beres lantaran Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Nama-nama para terlapor tersebut diungkapkan langsung oleh Mintarsih Abdul Latief, dan penelusuran wartawan sesuai informasi orang dalam, bahwa ada dari terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Diungkapkan bahwa yang telah melarikan diri ke luar negeri berinisial PP.

Wartawan pun telah lebih dari sekali berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan perkembangan kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird namun belum mendapatkan jawaban, Rabu 10 Januari 2024.

Sebelumnya Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisa kasus ini, mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.

“Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung,” ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa 9 Januari 2023.

Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandeg, kelamaan, atau terkesan ‘diping-pong’ sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.

“Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan,” ungkapnya.

Selain itu, ditambahkan Poengky lagi, memang jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti.

Exit mobile version