BeritaJawa TimurKemendagri

Kemendagri Dorong Pengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah dengan Cara Ini

165
Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (f/puspen)

Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergisitas antar-pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.

Pasalnya, sinergisitas dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik.

Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Pesan itu ditegaskan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Shangrila, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 3 Mei 2024.

“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” katanya.

Maurits mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atas terselenggaranya rapat tersebut. Rapat digelar untuk membangun kesamaan persepsi dan menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Ini terutama untuk merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan opsen PKB bagi kabupaten/kota, maka hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” terangnya.

Exit mobile version