Mjnews.id – Angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Jawa Timur tahun 2024 mengalami penurunan signifikan. Skor yang melorot 9,1 poin, dari kategori “Cukup Bebas” menjadi “Agak Bebas”, menempatkan provinsi ini di peringkat ke-33 dari 38 provinsi di Indonesia.
Situasi ini mendapat sorotan tajam dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), yang menilai era digital membawa tantangan besar bagi kemerdekaan pers.
Dalam rapat koordinasi “Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur” yang berlangsung di Malang, Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pers yang bermartabat dan independen sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Marsda Eko Dono.
Penurunan Menyeluruh di Tiga Dimensi
Data Dewan Pers menunjukkan bahwa skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada 2023 menjadi 67,45 poin pada 2024. Angka ini bahkan berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin) dan menunjukkan penurunan tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya.
Marsda Eko Dono menjelaskan, penurunan ini terjadi pada tiga dimensi utama: lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.
“Situasi ini menandakan adanya tantangan struktural yang perlu segera direspons secara terpadu,” tegasnya.
Ia tidak menampik bahwa era digital, meskipun membawa kemudahan, juga menghadirkan kompleksitas baru.
“Era digital memang membawa tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis. Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Tanggung Jawab Moral
Kemerdekaan pers, lanjut Marsda Eko Dono, adalah pilar utama demokrasi, berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan jembatan suara rakyat. Namun, kebebasan ini harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk mengatasi kemerosotan ini, Kemenko Polkam menekankan pentingnya memperkuat kemitraan strategis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan media massa. Peningkatan literasi hukum dan pemahaman etika jurnalistik di kalangan pers dan masyarakat juga dinilai krusial.
