Jawa TimurParlemen

Ketua DPD RI Berharap Kader Pemuda Pancasila Konsisten Perjuangkan Pancasila

356
LaNyalla saat memberi Wawasan Kebangsaan bagi Calon Anggota Legislatif Kader Pemuda Pancasila Malang Raya
LaNyalla saat memberi Wawasan Kebangsaan bagi Calon Anggota Legislatif Kader Pemuda Pancasila Malang Raya di Malang, Senin (31/7/2023) sore. (f/dpd)

Mjnews.id – Kader Pemuda Pancasila (PP) sesuai khittah perjuangan adalah setia dan konsisten memperjuangkan Pancasila, dimanapun berada. Oleh karena itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kader Pemuda Pancasila untuk berdiri di barisan para pejuang pelurus bangsa meskipun telah duduk di kursi legislatif.

Demikian disampaikan LaNyalla saat memberi Wawasan Kebangsaan bagi Calon Anggota Legislatif Kader Pemuda Pancasila Malang Raya di Malang, Senin (31/7/2023) sore.

“Kader Pemuda Pancasila memang harus ada dimana-mana. Tetapi tetap tidak kemana-mana. Maka tantangan sesungguhnya bagi para Kader Pemuda Pancasila setelah nanti duduk di lembaga legislatif, terutama di DPR RI adalah apakah tetap setia memperjuangkan Pancasila atau mengikuti zona nyaman di ruangan anggota DPR RI?” Ujar LaNyalla yang sedang reses di Jatim.

Jika mengikuti zona nyaman, kata Ketua MPW PP Jatim itu, artinya Kader PP membiarkan dan tutup mata, meskipun Pancasila sudah tidak lagi menjadi Norma Hukum Tertinggi di dalam Konstitusi negara saat ini.

“Tetapi jika Anda punya komitmen yang kuat terhadap doktrin Pemuda Pancasila, maka sebisa mungkin berdirilah di barisan para pejuang pelurus bangsa,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, hal itu penting disampaikan sebab Kader PP yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR RI atau DPRD, harus berangkat dari Partai Politik. Artinya menggunakan jaket Partai Politik, meskipun kaos yang dipakai bergambar Pemuda Pancasila.

“Berbeda dengan calon anggota DPD RI yang benar-benar People Representative. Karena tidak diberangkatkan oleh Partai Politik, alias perseorangan atau independen,” ungkapnya.

Kata LaNyalla, para Kader PP harus menyadari Partai Politik menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menyebut frasa kata ‘kelompok’. Dimana urutan kalimat di dalam Pasal tersebut jelas menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas, sebelum kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Oleh karena itu, hakikat dari partai politik dalam tata negara disebut sebagai Political Group Representative. Sehingga sebenarnya tidak bisa disebut sebagai Wakil Rakyat. Lebih tepatnya Wakil Partai, sebab sejatinya anggota DPR atau DPRD itu terikat dengan platform perjuangan partainya masing-masing,” ujar dia.

Terlebih lagi, kata LaNyalla, di dalam UU Parpol, UU MD3, Peraturan dan Tata Tertib DPR, telah diatur sedemikian rupa regulasinya untuk memastikan kekompakan suara fraksi dari masing-masing partai politik.

“Karena itu di Indonesia terdapat aturan Ketua Umum dapat melakukan re-call terhadap anggota dewan. Termasuk adanya arahan Ketua Umum. Sehingga tidak salah apa yang dikatakan anggota DPR RI Bambang Pacul, bahwa sikap dan keputusan mereka yang di Senayan itu tergantung perintah Ketua Umum,” paparnya.

Exit mobile version