MJNEWS.ID – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar kegiatan konsultasi berkaitan dengan kewenangan dan pengelolaan jalan usaha tani di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/4) di Ruangan Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan infrastruktur pertanian guna mendorong peningkatan produksi dan kelancaran distribusi hasil pertanian.
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya PMIPD Rendy J. Laksamana dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran, perwakilan Kementerian Pertanian, serta tim dari PMIPD, SUPD I dan Kasubdit PU Zidy beserta tim SUPD II Ditjen Bina Bangda.
Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan jalan usaha tani yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama di daerah.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa pengelolaan jalan usaha tani saat ini masih berada pada tahap koordinasi dan sinkronisasi melalui subkegiatan yang ada, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi pelaksanaan pembangunan fisik. “Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memenuhi kebutuhan akses infrastruktur pertanian di wilayahnya,” jelas Rendy.
Rendy mengungkapkan bahwa secara kewenangan, pembangunan fisik jalan usaha tani merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang pertanian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Meski demikian, terdapat sejumlah skema yang dapat ditempuh oleh pemerintah provinsi untuk mendukung pembangunan tersebut, antara lain melalui pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, pembangunan jalan usaha tani juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah daerah maupun antar perangkat daerah, sehingga pelaksanaannya dapat menjadi kinerja bersama yang terintegrasi. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur pertanian berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut mengusulkan perlunya pemutakhiran definisi operasional pada subkegiatan terkait, agar ke depan dapat mengakomodasi pelaksanaan pembangunan fisik oleh pemerintah provinsi. Usulan ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya memperkuat peran daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur pertanian.
Secara umum, kegiatan ini menegaskan perlunya penajaman pengaturan serta harmonisasi kebijakan lintas sektor guna memastikan dukungan terhadap infrastruktur pertanian, khususnya jalan usaha tani, dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
