Kemendagri

Pemerintah dan Industri Bahas Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

8
FGD Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Kamis (2/7) di Hotel JS Luwansa Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, AISMOLI, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang transportasi, yaitu ENTREV, ITDP, WRI, dan INDEF.

ADVERTISEMENT

Pada sambutannya, Ketua Umum AISMOLI menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan mengevaluasi implementasi kebijakan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dari aspek kelembagaan, pasar, maupun kesiapan infrastruktur, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian memaparkan perkembangan penggunaan KBLBB di Indonesia yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, populasi KBLBB telah mencapai 468.231 unit yang terdiri atas berbagai jenis kendaraan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan nasional, pemerintah juga telah menetapkan berbagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), termasuk pengaturan mengenai spesifikasi, peta jalan pengembangan, serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Target minimum TKDN ditetapkan sebesar 40 persen hingga 2026 serta meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029, dengan salah satu strategi utama melalui peningkatan penggunaan komponen baterai hasil produksi dalam negeri.

AISMOLI menyampaikan bahwa pencapaian target TKDN sebesar 60 persen masih menghadapi sejumlah tantangan. Penurunan penjualan kendaraan listrik setelah berakhirnya program subsidi, belum tercapainya skala ekonomi industri, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor, serta tertundanya investasi akibat ketidakpastian permintaan menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan industri dalam memenuhi target tersebut.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik terus diperkuat melalui penetapan standar biaya pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dari sisi kebijakan lingkungan, Clean Air Asia memaparkan pendekatan Supply Side Regulation (SSR) dapat menjadi salah satu strategi dalam mengurangi penggunaan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) sekaligus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik. Pendekatan tersebut dinilai dapat diterapkan secara bertahap sesuai kondisi nasional dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam mendukung percepatan penggunaan KBLBB, antara lain melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari kendaraan konvensional ke listrik.

Selain itu, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan bahwa hingga saat ini 34 pemerintah provinsi telah menetapkan kebijakan yang mendukung pengembangan KBLBB. Empat provinsi antara lain: Sumatera Selatan, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat, bahkan telah menerapkan perhitungan efisiensi anggaran dari penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah daerah.

Sebagai hasil sementara FGD, AISMOLI menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang dinilai penting untuk memperkuat implementasi program KBLBB, antara lain melakukan peninjauan kembali target TKDN agar lebih realistis, memperkuat dukungan fiskal bagi industri komponen dalam negeri, meningkatkan penggunaan komponen produksi nasional, melakukan evaluasi terhadap investasi dan tingkat utilisasi industri, serta menetapkan target pembangunan rantai pasok kendaraan listrik secara lebih terarah.

FGD ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, pelaku industri, dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional guna mendukung transformasi sektor transportasi yang lebih ramah lingkungan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Exit mobile version