pemkab muba
Kemendagri

Revisi UU Pemda Bahas Penguatan Urusan Komunikasi Digital dan Keamanan Siber sebagai Layanan Dasar Daerah

14
×

Revisi UU Pemda Bahas Penguatan Urusan Komunikasi Digital dan Keamanan Siber sebagai Layanan Dasar Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0014
Rapat Koordinasi Penyelarasan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Penyelarasan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dalam rangka Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum lama ini di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Rapat dipimpin Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemenadgri Suprayitno serta dihadiri perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian PPN/Bappenas, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan tersebut, Suprayitno menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Seluruh kementerian/lembaga diharapkan dapat memberikan masukan dengan tetap mengedepankan prinsip otonomi daerah.

Ditjen Otonomi Daerah menjelaskan bahwa pemutakhiran diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebijakan baru yang belum tertampung dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Perkembangan teknokratik dinilai berpotensi memengaruhi kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga relevansi regulasi secara hukum maupun operasional. Revisi UU juga dipandang sebagai langkah mempertegas kembali arsitektur otonomi daerah yang seimbang, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada pembahasan urusan statistik, BPS menyampaikan bahwa nilai rata-rata Indeks Pembangunan Statistik (IPS) nasional menunjukkan peningkatan dari 1,78 pada tahun 2023 menjadi 2,35 pada tahun 2024. BPS juga menyampaikan bahwa saat ini tengah disusun revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang telah masuk Prolegnas DPR RI. Melalui revisi UU Pemerintahan Daerah, diperlukan penyelarasan tata kelola statistik daerah agar mampu mendukung transformasi digital nasional, interoperabilitas data, dan penyediaan data statistik berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sementara itu, BSSN menekankan pentingnya pemutakhiran urusan persandian di tengah meningkatnya ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara. Pada usulannya, BSSN mengusulkan perubahan nomenklatur urusan dari persandian menjadi keamanan siber dan sandi, sekaligus mengusulkan agar urusan tersebut menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memperjelas pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta mendukung penguatan ketahanan siber nasional.

Selain itu, BSSN menyampaikan bahwa pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) pada pemerintah daerah telah mencapai lebih dari 97 persen, sehingga diperlukan penguatan kapasitas, tata kelola, dan keberlanjutan pelaksanaannya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah menjadikan layanan digital sebagai kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, urusan Komunikasi dan Informatika dinilai perlu diposisikan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di daerah.

Komdigi juga mengusulkan sejumlah pemutakhiran, antara lain perubahan nomenklatur menjadi Urusan Komunikasi dan Informasi, penambahan kewenangan daerah dalam fasilitasi penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi, serta penyesuaian suburusan yang mencakup penyelenggaraan infrastruktur digital, informasi dan komunikasi publik, teknologi pemerintahan digital, pengembangan ekosistem digital, serta sumber daya manusia digital.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat akan didalami melalui pembahasan dan koordinasi lanjutan bersama kementerian/lembaga terkait untuk harmonisasi pembagian urusan pemerintahan. Selain itu, akan dilakukan inventarisasi matriks rekomendasi perubahan substansi urusan bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT