MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Kamis (6/8/2026), di Ruang Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan penyerahan PSU perumahan.
Pada paparannya, Suprayitno menjelaskan bahwa diterbitkannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 merupakan respons atas dinamika regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan yang semakin berkembang. “Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi perkembangan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian PSU perumahan telantar,” jelas Suprayitno.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola penyerahan PSU yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah isu strategis yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan, antara lain keterlambatan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah, belum terintegrasinya tata kelola penyerahan PSU, belum optimalnya pemanfaatan dan pemeliharaan PSU, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta masih rendahnya kepatuhan pelaporan dari pemerintah daerah.
Suprayitno juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membawa sejumlah penguatan dibandingkan regulasi sebelumnya. “Selain memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, regulasi ini menjamin tertib administrasi dan pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), mendukung keberlanjutan pelayanan publik, serta mendorong digitalisasi dan integrasi data penyerahan PSU melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” imbuh Suprayitno.
Berbagai penyempurnaan juga dilakukan dalam substansi pengaturannya, di antaranya penegasan kewenangan yang berfokus pada PSU perumahan, penguatan aspek perencanaan, pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pemanfaatan, pemeliharaan, serta penyelesaian PSU perumahan telantar. Selain itu, keanggotaan Tim Verifikasi diperluas dengan melibatkan unsur Inspektorat dan penilai publik, mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mengatur mekanisme koordinasi nasional dalam penyelesaian permasalahan PSU yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Suprayitno juga memaparkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PSU melalui penganggaran. Berdasarkan data SIPD Kemendagri, pada RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026, seluruh program urusan perumahan dan kawasan permukiman telah menempatkan PSU sebagai salah satu prioritas dengan total alokasi anggaran mencapai Rp8,42 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur PSU baru, disusul kegiatan perbaikan, operasional dan pemeliharaan, serta verifikasi penyerahan PSU.
Meski demikian, pelaporan penyelenggaraan penyerahan PSU masih perlu ditingkatkan. Hingga Semester I Tahun 2026, baru tiga pemerintah provinsi dan 42 pemerintah kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan melalui sistem yang tersedia. Sementara itu, pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi daerah terkait penyerahan PSU pada tahun 2026 baru mencapai empat daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Malang.
Sebagai tindak lanjut implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026, Suprayitno mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyesuaikan regulasi daerah, membentuk dan mengoptimalkan Tim Verifikasi, melakukan pendataan dan pemetaan digital PSU, mengintegrasikan penyerahan PSU ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, mempercepat pencatatan aset menjadi Barang Milik Daerah, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
