BeritaKemendagri

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

12
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong empat pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat kesiapan dalam penyelenggaraan layanan pengelolaan sampah melalui Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).

Keempat daerah tersebut yakni Kota Surakarta, Kabupaten Brebes, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Purworejo. Program LSDP periode 2026–2030 diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan penguatan kapasitas pemerintah daerah diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah sekaligus mendukung pencapaian target nasional dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

“Penguatan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah sekaligus mendukung pencapaian target nasional dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Restuardy saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo, Jumat (28/8).

Rapat tersebut diikuti empat daerah terpilih dalam Program LSDP periode 2026–2030. Kegiatan juga dihadiri Ketua DPRD, perangkat daerah terkait Program LSDP, serta Kepala Bappeda dari masing-masing daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk melihat secara langsung kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program LSDP.

Dalam paparannya, Restuardy menyoroti masih besarnya tantangan pengelolaan sampah di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikannya, baru sekitar 27,89 persen sampah secara nasional yang telah tertangani.

“Sementara sekitar 70,19 persen masih belum terkelola. Di sisi lain, sekitar 78 persen wilayah pedesaan dan kepulauan belum memiliki layanan pengelolaan sampah,” ungkap Restuardy.

Menurut Restuardy, persoalan tersebut semakin mendesak karena kapasitas lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nasional diproyeksikan penuh pada 2028 atau bahkan lebih cepat.

Kondisi tersebut diperberat dengan masih terbatasnya perencanaan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Restuardy menyebut kurang dari lima persen kabupaten/kota tercatat telah memiliki Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RIPS).

“Pada saat yang sama, kurang dari lima persen kabupaten/kota tercatat memiliki Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RIPS). Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan perencanaan dan kapasitas pemerintah daerah dalam memastikan layanan persampahan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Restuardy mengatakan pengelolaan sampah menjadi salah satu upaya transformasi atau game changer dalam RPJPN 2025–2045.

“Pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir menjadi bagian dari agenda penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi dalam pembangunan nasional,” imbuhnya.

Sejalan dengan agenda tersebut, pemerintah menetapkan target peningkatan timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengelolaan sampah dari 24 persen pada 2025 menjadi 38 persen pada 2029.

Restuardy menegaskan pencapaian target tersebut membutuhkan pendekatan yang terintegrasi serta keterlibatan berbagai pihak.

“Untuk mencapainya, pengelolaan sampah perlu dilakukan melalui pendekatan hulu ke hilir, ekonomi sirkuler, perencanaan terintegrasi, full cost recovery, peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas daerah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Restuardy.

Restuardy menjelaskan Program LSDP dirancang untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan persampahan.

Program tersebut diarahkan pada peningkatan anggaran pengelolaan sampah, peningkatan persentase sampah yang dikumpulkan dan dikelola, serta pengembangan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis karena menjadi pelaksana utama layanan persampahan di tingkat kabupaten/kota.

Karena itu, kesiapan dalam aspek perencanaan, kelembagaan, regulasi, pendanaan, sarana dan prasarana, hingga partisipasi masyarakat serta pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi Program LSDP.

“Keempat daerah penerima program diharapkan dapat memanfaatkan dukungan LSDP untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas layanan publik daerah dan mencapai target pengelolaan sampah nasional,” pungkas Restuardy Daud.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Herwin Tri Nugroho, berharap Program LSDP dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengelolaan sampah yang profesional, modern, dan berkelanjutan di Kota Solo.

Sementara itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi menegaskan Pemkab Grobogan siap menyukseskan Program LSDP secara penuh.

Pemkab Grobogan, kata Setyo Hadi, akan mengawal pelaksanaan program mulai dari tahap persiapan hingga proses evaluasi.

Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) merupakan program yang digagas Kemendagri bersama Bappenas dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia. Program ini menitikberatkan pada perbaikan tata kelola layanan persampahan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Melalui penguatan perencanaan, kelembagaan, pendanaan, sarana prasarana, dan partisipasi masyarakat, Program LSDP diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Exit mobile version