BeritaKemendagriNasional

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

16
Pematangan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) mematangkan pedoman percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mendukung pemulihan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Jumat (11/9/2026).

ADVERTISEMENT

Rancangan pedoman tersebut disiapkan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terpadu, mulai dari penyelarasan data, program dan kegiatan hingga sumber pendanaan. Pedoman ini nantinya menjadi acuan operasional bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota terdampak dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Rapat finalisasi dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Bangda Fauzan Hasan.

“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy.

Menurut Restuardy, kejelasan pembagian tugas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Karena itu, pedoman tersebut juga mengatur peran masing-masing kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar pelaksanaan program tidak menimbulkan tumpang tindih kegiatan, salah sasaran maupun inefisiensi.

Penyusunan pedoman ini merupakan bagian dari kerangka kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penetapan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.

Restuardy menjelaskan, penyusunan pedoman telah melalui serangkaian pembahasan sejak Juli 2026. Proses tersebut melibatkan Posko Nasional, Kemenko PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Secara substansi, rancangan pedoman mencakup lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi dan pelaporan; serta penutup.

Selain itu, pedoman mengatur sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan PRRP, mulai dari prinsip pelaksanaan, keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa hingga manajemen risiko pembangunan nasional.

Terkait Rencana Induk PRRP, Restuardy menyampaikan bahwa Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sementara itu, Rencana Induk PRRP Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan.

Melalui pematangan pedoman tersebut, Ditjen Bina Bangda Kemendagri mendorong agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus mendukung penerapan prinsip Build Back Better, Safer and Sustainable dalam proses pemulihan pascabencana, sehingga pembangunan kembali tidak hanya memulihkan kondisi terdampak, tetapi juga memperkuat ketahanan daerah terhadap risiko bencana di masa mendatang.

Exit mobile version