MJNEWS.ID – Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menggelar Rapat Sinkronisasi Program/Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Provinsi Jawa Tengah. Rapat berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Jumat (30/10).
Rapat dihadiri Asisten Deputi Infrastruktur Dasar dan Strategis Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta perwakilan Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Semarang secara luring.
Secara daring, hadir perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa (BOPPJ), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
BOPPJ menyampaikan bahwa Rencana Induk Pengelolaan Pantura Jawa yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden saat ini masih dalam proses verifikasi dan paraf kementerian/lembaga, dengan target selesai akhir 2026. Untuk Jawa Tengah, salah satu kawasan prioritas adalah Segmen 12.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta kejelasan trase dan koordinat rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai dasar penyesuaian RTR, khususnya untuk kebutuhan reklamasi yang saat ini belum diperbolehkan dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, Peninjauan Kembali (PK) RTRW provinsi dapat dilakukan setelah periode lima tahunan atau lebih awal sesuai ketentuan, dan dapat berjalan paralel dengan PK Perpres RTR KSN Gerbangkertosusila pada 2027.
Berkaitan dengan garis pantai, disampaikan bahwa RTRW kabupaten/kota yang disusun setelah penetapan RTRW Provinsi mengacu pada garis pantai dalam RTRW Provinsi yang berlaku guna menjaga konsistensi antardokumen.
Sementara itu, batas wilayah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal telah dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan dan dapat menjadi dasar revisi RTRW.
BOPPJ juga menegaskan bahwa perlindungan Pantura tidak hanya berupa tanggul laut, tetapi juga tanggul pantai dan breakwater-mangrove (hybrid). Untuk pembangunan fisik yang direncanakan mulai 2027, diperlukan kesiapan dokumen dan perizinan, antara lain KKPR, KKPRL, dan Amdal.
Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Heriyandi Roni, menekankan bahwa sinkronisasi PSN dengan RTR harus mencakup aspek strategis dan teknis, mengingat RTRW merupakan dokumen utama perencanaan dan pemanfaatan ruang.
“Direktorat SUPD I siap memfasilitasi koordinasi antara BOPPJ, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan dalam penyusunan dan konsultasi Rencana Induk agar kebutuhan penyesuaian RTR dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Heriyandi.
Usai rapat, peserta melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Industri Terpadu Batang untuk meninjau pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
