Sementara untuk tingkat Kabupaten/ Kota dari total 508, masih terdapat 96 Kabupaten/ Kota yang belum menyusun dokumen RP3KP dan masih sangat sedikit yang menjadi Perda.
“Pengarusutamaan Dokumen RP3KP merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif urusan bidang PKP sebagai urusan wajib pelayanan dasar dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja, termasuk di dalamnya desain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak lain di daerah provinsi dan kabupaten/kota”, ucap Sri.
Sri melanjutkan, saat ini adalah sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota belum melegalisasi RP3KP dengan peraturan daerah, dan timeline penyusunan RPJMD 2025-2030 direncanakan dimulai pada akhir Desember 2024. Maka dari itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan Perda RP3KP agar dapat dilakukan pengarusutamaan RP3KP secara penuh.
Terdapat beberapa poin penting terkait momentum pengarusutamaan dokumen RP3KP ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
Pertama, sebagai Urusan wajib pelayanan dasar, Urusan PKP menjadi prioritas Proses Pembangunan Daerah, dan Belanja Daerah terutama terkait dengan Pemenuhan SPM. Kedua, Dokumen RP3KP di daerah sangat penting dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan selama 20 tahun.
Ketiga, momentum pengarusutamaan Dokumen RP3KP dalam Konteks Pilkada Serentak masih belum dapat diwujudkan dikarenakan adanya batasan waktu dalam pengarusutamaan sehingga diupayakan pada skala prioritas program. Keempat, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan fungsi pembinaan umum dan mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun, mereview dan legalisasi RP3KP sesuai dengan ketentuan (NSPK) yang berlaku.
(rel)
