Kemenkumham

Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Asing Dibekuk Imigrasi Soekarno-Hatta

97
Warga Negara Asing Dibekuk Imigrasi Soekarno-Hatta. (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Penyidik Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah, dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana keimigrasian orang asing yang berupaya masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2022 pukul 18.00 WIB dengan menggunakan paspor palsu.
Tersangka EW diketahui terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda > Soekarno-Hatta. Sebelumnya petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin, EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti Etnis Tionghoa. 
Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Kemudian, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu. 
Temuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa: 
1. Nama EW dan Nomor Akta Kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil; 
2. Nama EW tidak terdaftar pada Sistem Penerbitan Paspor di Wilayah Nasional.
Dalam peristiwa tersebut diamankan barang bukti berupa Paspor kebangsaan Meksiko palsu a.n. EW, Print Out E-Visa Republik Indonesia, Boarding Pass, Kartu Pemilu Meksiko, Permanent Residence Jepang, SIM Meksiko, dan beberapa kartu ATM.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Tito di Kanim Soekarno-Hatta, Selasa (12/7/2022).
Kakanim mengatakan, penyidik Kanim Soetta akan melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut. 
Selain itu, Tito juga menyampaikan jajarannya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penggunaan paspor palsu dan/atau dokumen keimigrasian lainnya seiring dengan peningkatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 
(bs)
Exit mobile version