Kemenkumham

Percepat Layanan Keimigrasian, Kanim Jakpus Perkuat Sinergitas dengan Kemenaker dan Disdukcapil

254
Kanim Jakpus Perkuat Sinergitas dengan Kemenaker dan Disdukcapil
Kanim Jakpus Perkuat Sinergitas dengan Kemenaker dan Disdukcapil. (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus), Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Rapat Sinergitas mengenai Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Hal ini dilakukan pihak Kanim Jakarta Pusat dengan Stakeholder agar memahami tentang pelaksanaan aturan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada masa pandemic Covid-19. Dimana kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Reza Alkahfi. 
Dalam giat ini, Kepala Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Yani Sahlijah menyampaikan terkait dengan Pelayanan Pendaftaran Penduduk bagi Orang Asing di Indonesia.
Dia menuturkan, stiap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memiliki hak dan kewajiban. Dimana sebagai WNA, mereka memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan. 
Namun, setiap WNA juga perlu menjalani kewajibannya yaitu setiap Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas kecuali anggota perwakilan negara asing dan Organisasi Internasional, beserta keluarganya. Kemudian Setiap orang atau badan hukum yang memberikan tempat tinggal kepada Orang Asing pemegang ITAP dan ITAS wajib melaporkan kepada Dinas.
Yani pun menyebutkan, pelayanan pendaftaran penduduk bagi Orang Asing yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta antara lain:
  1. Pencatatan Biodata Penduduk dan Penerbitan NIK OA.
  2. Pendaftaran Orang Asing Pemegang ITAS.
  3. Pendaftaran Orang Asing Pemegang ITAP.
  4. Pendaftaran Perubahan Status Kependudukan dari ITAS ke ITAP.
  5. Pendaftaran Perubahan Status Ke-WN dari WNA ke WNI dan dari WNI ke WNA.
  6. Pendaftaran Mutasi/pindah-datang Orang Asing.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat juga mengundang Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ditjen Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ali Chaidar selaku Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Jasa. 
Dalam giat ini, dia juga menyapaikan terkait kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Ali Chaidar menyebutkan terkait kebijakan saat ini yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/IX/2021 tanggal 27 September 2021 antara lain:
  1. Perusahaan yang mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA Baru disyaratkan memiliki surat dukungan/rekomendasi penggunaan TKA dari Kementerian Investasi/BKPM atau Kementerian/Lembaga terkait.
  2. Surat dukungan/rekomendasi penggunaan TKA disyaratkan bagi perusahaan (PSN/Non PSN) yang mengajukan Permohonan Pengesahan RPTKA Baru yang posisi TKA- nya berada/berdomisili di Luar Negeri (offshore).
  3. Permohonan Baru (dalam negeri/onshore). Pemegang ITAS/C312 melalui fitur Pengesahan RPTKA Baru (Dalam Negeri), dan pemegang ITK/211 melalui fitur Pemegang Izin Tinggal (Alih Status Keimigrasian).
Chaidir menuturkan, pentingnya regulasi mengenai Kebijakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dapat mendorong pembangunan nasional, instrument peningkatkan daya saing dan produktivitas, mendorong pertumbuhan investasi dan iklim usaha, percepatan transfer knowledge.
Untuk itu, Kakanim Reza Alkahfi berharap, dengan sinergitas antara stakeholder ini pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat kedepannya dapat lebih cepat dan lebih baik lagi.
(bs)
Exit mobile version