Kemenkumham

Kadivpas Kemenkumham DKI Jadi Narasumber di FGD Perlindungan Saksi dan Ahli Perkara Terorisme

4
Marselina Budiningsih
Kadivpas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih jadi Narasumber di FGD Evaluasi Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme atas nama Terdakwa Munarwan, Jumat (20/5/2022). (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, sebagai Narasumber di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme atas nama Terdakwa Munarwan, Jumat (20/5/2022), di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta.
Dalam kegiatan yang dihadiri para Stakeholder ini, Kadivpas memberi paparan dengan judul Kebijakan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Terkait Perlindungan Narapidana atau Tahanan Yang Menjadi Saksi Dalam Proses Perkara Tindak Pidana Terorisme Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam giat ini, Marselina menyampaikan jumlah keseluruhan Narapidana Terorisme di Lapas DKI Jakarta ada 21 orang. Dimana jumlah narapidana terorisme yang sudah mengakui NKRI ada 18 orang dan 3 orang lainnya dalam proses deradikalisasi.
“Untuk jumlah wali pemasyarakatan pendamping tindak pidana terorisme ada 17 petugas,” ungkapnya.
Kadivpas mengatakan, tujuan penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan untuk menjalankan program pembinaan narapidana untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku narapidana yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib, peningkatan disiplin, serta indikator keberhasilan untuk terjadinya perubahan perilaku.
Kemudian, subyek pembinaan terpidna yang di tempatkan di Rutan dan Lapas berdasarkan Litmas, instrumen penilaian di laksanakan berdasarkan beragama nasionalisme dan social, adanya program pembinaan tindak pidana terorisme di Lapas, strategi pengamanan dengan aturan nomor 33 Tahun 2015
“Matriks penempatan blok atau kamar hunian berdasarkan ideolog koperatif, militant koperatif, supporter koperatif, simpatisan koperatif,” paparnya.
Marselina juga menyebutkan, berdasarkan UU No.5 Tahun 2018 pada pasal 33 bahwa saksi wajib diberikan perlindungan dari kemungkinan ancaman bagi diri, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. 
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, penempatan narapidana tindak pidana terorisme di tentukan berdasarkan tingkat resikonya dan memiliki penanganan yang berbeda sesuai dengan tingkat resikonya baik dari segi pengamanan dan pembinaannya.
Untuk Permenkumham No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Wali Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan juga mendampingi narapidana atau tahanan selama proses pembinaan bertugas fasilitator, komunikator, motivator, baik berinteraksi dengan penghuni, petugas, keluarga dan masyarakat adalah kewajibannya.
Lebih lanjut, Kadivpas juga menuturkan Wali Pemasyarakatan juga mencatat identitas, menggali latar belakang kehidupan sosial, potensi untuk di kembangkan atau diselaraskan dengan program pembinaan. Melakukan pengamatan dan perkembangan perubahan perilaku, membuat laporan perkembangan pembinaan dan perubahan perilaku untuk sidang TPP dan menetapkan program lanjutan kewenangannya.
Kemudian mengusulkan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan di berikan program pembinaan berdasarkan program pembinaan, bakat, minat dan kebutuhan sesuai tahapan dan proses pemasyarakatan
Dalam hal ini juga menerima keluhan dan melakukan konsultasi apabila mengalami hambatan baik dalam interaksi sesama penghuni, dan petugas Wali pemasyarakatan yang bertanggung jawab adalah Karutan/Kalapas dan di angkat atau di hentikan oleh Karutan/Kalapas.
Kegiatan FGD ini dihadiri Direktur Penegakan Hukum BNPT Hando Wibowo, Kasubdit Penegakan Hukum Suroyo, Kasubdit Pemulihan Korban dari BNPT Rachel, Hakim PN Jakarta Timur Muhammad Djohan Arifin, Jaksa / DIT TPTLN Agus Tri Hartono, Jaksa / DIT TPTLN Ade Solahudin, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, PK Ahli Utama Ditjen PAS Sutrisman, Koordinator Ditjen PAS Meicky, serta Kepala Rutan Cikeas Didik.
(bs)
Exit mobile version