BeritaKepulauan Riau

Perkuat Sinergi, Kejati Optimalisasi Peningkatan Devisa Negara dan Penegakan Hukum di Kawasan Maritim Kepri

809
Kejati Kepri Bangun Sinergitas dengan Dirjen PKRL KKP Untuk Optimalisasi Peningkatan Devisa Negara dan Penegakan Hukum di Kawasan Maritim
Kejati Kepri Bangun Sinergitas dengan Dirjen PKRL KKP Untuk Optimalisasi Peningkatan Devisa Negara dan Penegakan Hukum di Kawasan Maritim. (f/humas)

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Ir. A. Koswara, MP dalam sambutannya sangat mendukung gagasan Inovasi dan produk unggulan Kejati Kepri dalam upaya optimalisasi Devisa Negara melalui sektor kemaritiman tersebut.

Kemudian dalam paparannya menyampaikan tentang pengendalian reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tujuan untuk memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan layanan ekosistemnya, dan serapan karbon. Kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam perizinan berusaha harus mempedomani ketentuan PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.

”Dengan adanya sinergitas yang kuat antara Kejaksaan dan Dirjen PKRL KKP, diharapkan penegakan hukum di bidang kelautan dapat menjadi lebih efektif, sehingga dapat melindungi sumber daya alam dan menjaga kelestarian ekosistem laut,” tutupnya.

(*/isb)

Exit mobile version