Meski demikian, Kadis Kesehatan Bukittinggi yakin, hingga kini makanan yang diproduksi dari SPPG di Bukittinggi baik dan berkualitas. Apalagi Satgas MBG Bukittinggi yang digawangi oleh gabungan pemerintah kota, Polresta dan Kodim 0304 Agam, terus melakukan pengawasan dengan ketat.
“Satgas MBG Kota Bukittinggi, yang diketuai Bapak Sekda, terus melakukan pengawasan,” ujarnya.
Terkait izin SPPG, menjadi kewenangan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Yang mengeluarkan izin SPPG itu, langsung oleh Badan Gizi Nasional. Dinas Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan atau menutup SPPG. Dinkes bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, dalam menjamin kualitas makanan yang diberikan pada sasaran, agar aman dan bermutu untuk dikonsumsi.
“Untuk itu, kami imbau warga untuk tidak khawatir dengan program MBG di Bukittinggi. Semua sudah berproses dan pengawasan pun, dilakukan dengan ketat,” pungkasnya.
(Aii)
