HukumKesehatanPolitik

Singgung Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan, Dharma Pongrekun Gugat Pasal KLB dan Wabah di UU Kesehatan ke MK

24
Dharma Pongrekun bersama komunitas pemerhati kesehatan. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Mantan Calon Gubernur DKI Jakarta, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyoroti aturan mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan pandemi yang dinilai berpotensi membuka ruang perluasan kewenangan negara tanpa batas yang jelas.

ADVERTISEMENT

Sidang pendahuluan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (3/6/2026). Dalam permohonannya, Dharma melalui tim kuasa hukum menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan mengandung norma yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Kuasa hukum pemohon, Alfin Sulaiman, menyampaikan bahwa pasal-pasal yang diuji, yakni Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan, dinilai memberikan ruang diskresi yang terlalu luas dalam penetapan status KLB maupun wabah.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menempatkan warga negara pada posisi rentan karena dibebani kewajiban yang tidak memiliki batasan jelas, sementara di sisi lain terdapat ancaman sanksi, termasuk pidana.

Dharma: Konstitusi Harus Menjadi Batas Kekuasaan

Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, Dharma Pongrekun menegaskan bahwa perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata berkaitan dengan isu kesehatan, melainkan menyangkut prinsip dasar negara hukum dan batas kewenangan pemerintah.

Menurut Dharma, konstitusi harus tetap berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap kekuasaan negara, termasuk dalam situasi yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.

“Persoalan yang sedang diuji dalam perkara ini sesungguhnya bukan hanya mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Yang sedang diuji adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar, apakah konstitusi masih berfungsi sebagai batas kekuasaan, ataukah perlahan berubah menjadi stempel legitimasi bagi perluasan kewenangan negara setiap kali keadaan darurat dinyatakan,” ujar Dharma dalam pernyataannya.

Dharma berpendapat bahwa sepanjang sejarah ketatanegaraan, perluasan kewenangan negara sering kali diperkenalkan dengan alasan yang dianggap mulia, seperti keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kepentingan umum.

Namun, menurutnya, yang perlu menjadi perhatian bukan semata tujuan kebijakan tersebut, melainkan sejauh mana kewenangan yang diberikan oleh norma hukum dan potensi penggunaannya di masa mendatang.

“Konstitusi tidak dibentuk untuk menghadapi pemerintah yang bijaksana. Konstitusi dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan ketika kebijaksanaan tidak lagi hadir,” katanya.

Ia juga menilai norma yang bersifat elastis, multitafsir, dan memberikan ruang interpretasi yang terlalu luas harus mendapat pengawasan konstitusional yang ketat agar tidak mengikis kebebasan warga negara secara bertahap.

“Konstitusi tidak boleh tunduk pada logika bahwa setiap krisis membenarkan perluasan kekuasaan. Justru dalam keadaan krisis, standar konstitusional harus bekerja lebih ketat, lebih tegas, dan lebih waspada. Sebab ketika rasa takut menguasai masyarakat, pada saat itulah godaan untuk memperluas kekuasaan biasanya mencapai titik tertingginya,” tegasnya.

Minta MK Perketat Standar Konstitusional

Dalam pandangannya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai apakah suatu aturan memiliki tujuan yang baik, tetapi juga harus menguji apakah norma tersebut berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Dharma menegaskan bahwa dalam negara demokrasi konstitusional, ancaman terhadap kebebasan tidak selalu muncul dari pelanggaran hukum yang terang-terangan, melainkan dapat terjadi melalui perluasan kewenangan yang memperoleh legitimasi hukum namun perlahan mengurangi ruang kemerdekaan warga negara.

“Ketika rasa takut menguasai masyarakat, pada saat itulah godaan untuk memperluas kekuasaan biasanya mencapai titik tertingginya,” ujar Dharma.

Karena itu, ia menilai perkara yang sedang diperiksa MK bukan sekadar menyangkut sektor kesehatan, melainkan juga menyentuh persoalan hubungan antara hak warga negara dan kewenangan negara dalam sistem demokrasi konstitusional.

MK Beri Waktu Perbaikan Permohonan

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon memperkuat argumentasi terkait kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang digugat.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Exit mobile version