KesehatanTekno

Ini 4 Tempat yang Perlu Akses PeduliLindungi

128
Aplikasi PeduliLindungi.

JAKARTA, MJNews.ID – Pemerintah terus berupaya mengembangkan aplikasi PeduliLindungi guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Sejumlah aturan pun telah ditetapkan, dari aktivitas di sektor pendidikan hingga industri semuanya akan terhubung di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam hal ini, PeduliLindungi berfungsi untuk melakukan skrining saat pengunjung memasuki suatu area. PeduliLindungi dapat mengecek status vaksinasi, hasil tes COVID-19 hingga kontak erat pengunjung tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah tempat dan fasilitas umum yang sudah boleh kembali dibuka telah menjalankan protokol kesehatan yang ketat hingga melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Dengan demikian saat ini penggunaan aplikasi tersebut akan menjadi salah satu syarat umum agar masyarakat dapat memasuki sejumlah tempat dan fasilitas umum tersebut.

Lalu tempat-tempat dan fasilitas umum apa saja yang sudah menerapkan akses aplikasi PeduliLindungi? Berikut daftar tempat yang perlu akses PeduliLindungi :

1. Mal

Sejumlah mal di sebagian wilayah di Indonesia sudah kembali dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen. Adapun jam operasional mal atau pusat perbelanjaan biasanya dibatasi sampai pukul 20:00 malam.

Meski demikian, agar bisa masuk ke dalam mal tersebut, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung nantinya diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mereka melalui aplikasi tersebut, minimal dosis pertama.

2. Fasilitas olahraga

Fasilitas olahraga juga dibuka dengan syarat skrining ketat dan dilarang berkerumun. Baik sebelum dan sesudah melakukan aktivitas olahraga, pengunjung wajib tertib menjaga jarak.

Bagi mereka yang mengunjungi fasilitas olahraga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” jelas aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa Bali.

3. Terminal, Stasiun, Pelabuhan, dan Bandara

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi. Penggunaan aplikasi tersebut sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas pada masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” tutur Budi.

4. Perkantoran

Pemerintah sedang menyiapkan penerapan protokol kesehatan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan salah satu bocoran penerapannya.

Saat WFO 100% diperbolehkan, semua kantor wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memonitor aktivitas seluruh pekerja di perusahaan.

(*/dtc)

Exit mobile version