KesehatanMusi BanyuasinSumatera Selatan

Plt Direktur RSUD Sungai Lilin Ungkap Pentingnya Pengolahan Limbah B3 di Rumah Sakit

294
Pengolahan Limbah B3 Di Rumah Sakit
Pengolahan Limbah B3 di Rumah Sakit. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP Nomor 101 Tahun 2014. Definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Plt Direktur RSUD Sungai Lilin dr. Ichsan Nur Hamdan, Jumat (20/10/2023) menyebutkan rumah sakit, sebagai lembaga kesehatan yang menghasilkan limbah medis B3 menyertakan fasilitas pengolahan sampah berbahaya ini sebagai hal mutlak.

“Inilah yang dilakukan RSUD Sungai Lilin ketika membangun dan berupaya melengkapi fasilitas rumah sakit. Incenerator yang kita bangun menggunakan dua tungku pembakaran dengan suhu 1200 derajat celcius,” terang Ichsan, Jumat melalui sambungan telepon.

Karena, tambah dia, limbah Medis B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik yakni bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal.

“Sederhananya, seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio,” papar dia.

Secara detail, staf pelaksana penanggung jawab pengolahan limbah RSUD Sungai Lilin, Arti Amd. Kes menjelaskan RSUD Sungai Lilin memiliki dua tungku pembakaran dengan tingkat suhu 800 derajat celcius untuk primary chamber dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius.

“Incenerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas. Sedangkan secondary chamber dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya,” jelas Arti.

Menurutnya, dengan sistem dua tungku tersebut hasil yang dikeluarkan incenerator berupa fly ash / partikel melayang dan buttom ash / abu hasil pembakaran.

Selanjutnya, kata Arti lagi, fly ash atau partikel yang melayang ditangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan. Sedangkan buttom ash atau abu hasil pembakaran disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) sebelum dibuang melalui pihak ketiga.

“Jadi dengan dua item keluaran ini maka limbah Medis B3 tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui pembakaran ganda bersuhu 800-1200 derajat celcius. Limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan,” tandas dia

Exit mobile version