BeritaKabupaten SijunjungKriminalitas

Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Warga Kota Solok Diringkus Polres Sijunjung

238
2 Warga Kota Solok Diringkus Satresnarkoba Polres Sijunjung
2 Warga Kota Solok Diringkus Satresnarkoba Polres Sijunjung. (f/humas)

Mjnews.id – Dua pria diringkus Satresnarkoba Polres Sijunjung karena kedapatan bawa sabu-sabu saat berkendara, pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino mengatakan, penangkapan dilakukan di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.

Kedua pelaku berinisial IA (33) dan RH (30), berasal dari Kota Solok.

Budi menuturkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang membawa narkoba di daerah Muaro Bodi.

Saat ke lokasi, pihaknya menemukan dua pria yang dicurigai sedang mengendarai motor dan kemudian diberhentikan dan digeledah, pihaknya menemukan sabu-sabu pada pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu itu,” jelasnya.

Dikatakannya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

Dalam penangkapan pihaknya juga menyita handphone dan motor milik pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Sijunjung,” pungkasnya.

(*/dicko/eko)

Exit mobile version