Sebelumnya tim gabungan Polsek Sei Rumbai dan Sat Reskrim Polres telah mengetahui merk dan ciri-ciri bus yang ditumpangi pelaku.
Dengan koordinasi yang baik antara anggota Opsnal Polres Dharmasraya dan anggota Opsnal Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah Tebo, Provinsi Jambi.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi, diduga hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku, serta satu unit ponsel merk Oppo A5s milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekan pelaku, dan saat ini untuk rekan pelaku masih dilakukan pencarian dan pengejaran.
Pelaku adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian, yang mana pelaku sebelumnya sudah dua kali ditahan dalam perkara yang sama, yaitu pencurian.
Untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.
(*/eko)
