Mjnews.id – Sedang asyik duduk di perkebunan sawit, seorang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya di Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa 18 Februari 2025.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto.
Pengamanan pelaku pencurian motor tersebut disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, yang ditemui awak media di ruangan kerjanya, Kamis (20/02/2025).
IPTU Evi Hendri Susanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar sekali, telah kita amankan seorang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang,” katanya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat dengan adanya Kehilangan Kendaraan roda dua di daerah tersebut. Dengan adanya laporan dan informasi masyarakat tersebut Tim gabungan Satreskim Polres Dharamasraya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kita mengamankan seorang diduga pelaku pencurian sepada motor berinisial SW, umur 40 tahun, warga Nagari Sungai Langkok.
Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor yang diketahui terjadi pada hari Selasa 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Jorong Kampung Tengah, Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku ini ditangkap pada saat berada di perkebunan sawit, tidak jauh dari rumahnya.
Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegas Kasatreskrim, IPTU Evi Hendri Susanto.
(*)
