KriminalitasMusi Banyuasin

Satres Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu

646
Barang bukti kasus Pengedar Sabu-sabu
Barang bukti kasus Pengedar Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Kasat Narkoba AKP Zanzibar mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba ditangkap di wilayah Tanjung Dalam, di dua tempat berbeda pada Senin (24/02/2025).

ADVERTISEMENT

Zanzibar menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi mencurigakan di pondok masing-masing dari kedua pengedar di Tanjung Dalam.

“Tersangka RD pukul 19.00 WIB, kemudian tak jauh dari pondok RD kita tangkap tersangka HN (50) sekira pukul 19.15 WIB,” kata Zanzibar, Kamis 27 Februari 2025.

Dijelaskan, dari tersangka pengedar wanita berinisial RD (33), warga Desa Suka Pindah, saat dicek polisi didapat 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 2,74 gram, 2 buah plastik klip bening, 2 buah pirek kaca, 1 buah sekop plastik, 1 buah wadah minyak rambut merek POMADE, 1 buah dompet warna biru merek LABUBU, 4 ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 1 unit handphone Infinix HOT 12i, Uang tunai Rp2.800.000 dan 1 buah kantong plastik warna putih.

Kemudian polisi juga mengamankan pria berinisial HN dari hasil penggeledahan polisi menyita 39 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 9.06, 2 buah plastik klip bening, 1 ball plastik klip bening, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru, 1 buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam, 1 buah sekop plastik, 1 unit timbangan digital 1 (satu) unit Hp merek.

“Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” tambahnya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mira)

Exit mobile version