Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada yang bergulir sejak 24 Februari 2025.
Salah satunya pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan koordinasi antara berbagai pihak.
“Tiga anak korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka. Kedua korban usia 16 dan 13 tahun saat ini telah dirujuk ke Rumah Harapan GMIT (Gereja Masehi Injil di Timor) untuk pendampingan psikososial dan agama setelah sebelumnya ditangani di shelter Kota Kupang,” terang Arifah.
Arifah melanjutkan korban usia 6 tahun telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Provinsi NTT dan proyeksi pemulihan psikologi korban kepada LPSK telah dikirimkan agar segera dapat diberikan perlindungan dan restitusi.
“Terkait proses hukum, pelaku sudah ditahan dan prosesnya masih dalam proses lidik dan UPTD Provinsi NTT telah melakukan pendampingan pada korban untuk BAP tambahan,” tambahnya.
(*/dpd)
