Mjnews.id – Seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap oleh Tim Panther Unit Opsnal Polsek Padang Barat, Polresta Padang, pada Kamis 22 Mei 2025, di Jalan Seberang Penggalangan RT. 005 RW. 003 Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dalam penangkapan tersebut diamankan seorang pelaku pencurian dan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio plat nomor BA 4826 BD warna putih.
Kapolsek Padang Barat, AKP Dwi Angga Prasetyo, yang dihubungi awak media melalui whatsapp pada Jumat (23/05/2025) siang mengatakan, betul sekali, kami dari Polsek Padang Barat telah mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor berinisial AA, umur 44 tahun.
Yang mana penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dengan adanya laporan masyarakat .ke pusat pelayanan polisi di Polsek Padang Barat berdasarkan laporan : Lp/B/11/V/2025/Sektor tanggal 22 Mei 2025.
“Dengan adanya Laporan Polisi tersebut, anggota kami dari Tim Panther Unit Opsnal Polsek Padang Barat, melakukan Penyidikan dengan melihat rekaman CCTV kemudian anggota kami tersebut mengintai pelaku yang berinisial AA tersebut dan langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya,” katanya.
Dari hasil penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut, Tim Panther Unit Opsnal Polsek Padang Barat, juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio plat nomor BA 4826 BD warna putih.
“Saat ini pelaku dan bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Padang Barat,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian sepeda motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada pengguna sepeda motor di wilayah hukum Padang Barat harus berhati-hati, gunakan kunci pengamanan kendaraan sepeda motor demi keselamatan kita semuanya,” tegas Kapolsek Padang Barat, AKP Dwi Angga Prasetyo.
(*)
