“Bahwa oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang bernama Khanifudin ini hari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar permintaan SP2HP dari kami ke Pak Kapolres kemudian diberilah SP2HP tentang perkembangan penyidikan, proses ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada konfirmasi ke kami bahwa oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aksin saat dihubungi Awak media, Kamis (21/8) lalu.
Aksin menambahkan, sebelumnya pihak dari oknum anggota dewan sempat meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan jalur mediasi. Namun, korban dan tim penasihat hukum tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.
“Sana minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin, orang melarat, orang kere, orang lugu, dan lansia seperti klien kami Mbah Sutaja Mangsur ini harus dibela tuntas setuntas-tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan,” imbuhnya.
Dan harapan kami tidak ada intervensi dari lembaga DPRD Kabupaten Kebumen. Kemarin Ketua DPRD mencoba berkomunikasi dengan saya meminta apakah ada jalan damai, saya jawab keadilan, kebenaran untuk orang kecil orang miskin harus sampai dituntaskan di pengadilan,” sambungnya.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada sekitar tahun 2021, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban. Sertifikat lahan kering atau pekarangan dengan luas sekitar 5.000 m² kemudian dibawa oleh tersangka dan dijanjikan tanahnya akan dibeli.
Karena sudah dikasih uang Rp 10 juta sebagai bukti keseriusan tersangka akan membeli tanah, maka korban pun percaya. Namun, janji itu tak kunjung ditepati bahkan korban hingga berkali-kali menagih ke rumah tersangka.
“Awalnya sertifikatnya itu dipinjam dan Mbah Sutaja itu ibaratnya dikasih angin surga karena mau dibeli dan dikasihlah dia uang awal Rp 10 juta. Kemudian datanglah Mbah Sutaja ke rumah anggota dewan itu menanyakan sertifikat sampai berpuluh-puluh kali, ternyata sertifikat itu sudah beralih nama,” jelasnya.
Mirisnya, korban yang menuntut hak miliknya kembali justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.
“Dan tanah ini sudah dijual ke orang lain. Bahkan oknum itu pernah menggugat Mbah Sutaja di pengadilan, namun alhamdulillah kebenaran dan keadilan tegak di pengadilan permohonan dari si oknum itu ditolak,” terangnya.
(Dana)
