Mjnews.id – Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, Polres Payakumbuh akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran ratusan toko di blok barat Pasar Kota Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 dinihari.
Tersangka berinisial I (20 tahun), seorang pemuda yang beralamat Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditetapkan sebagai tersangka yang berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, tim gabungan penyelidik kebakaran telah menaikan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pembakaran pada 19 November lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Surya Siregar mengatakan, dinyatakan bahwa penyebab kebakaran bukan arus pendek melainkan “open flame” (api terbuka), sesuai hasil labfor Polda Riau dan alat bukti terkait.
“Dari penyelidikan mendalam dan olah TKP, ditemukan bahwa Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) adalah eks toko Aprilia. Tim juga telah memeriksa sebanyak 25 saksi,termasuk yang melihat kejadian, terlibat pemadaman, dan berada di TKP – serta melakukan pemeriksaan ahli forensi dari labfor Polda Riau,” katanya di hadapan wartawan Luak 50 di Mako Polres Payakumbuh, Senin 8 Desember 2025.
Kapolres juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan antara lain surat hasil olah TKP, mesin DVR CCTV, file rekaman CCTV, abu arang kayu yang terbakar, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kronologi Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh
Menurut kronologi yang terungkap, kebakaran dimulai sekitar pukul 01.30 dinihari ketika tersangka naik ke lantai 2 dengan manjat dinding untuk menghisap lem, lalu sekitar jam 2, ia mulai halusinasi dan kembali ke toko Aprilia untuk istirahat.
“Pukul 3.30, merasa dingin, ia membuat api unggun dengan mengumpulkan plastik bekas di dekat bangunan. Api kemudian melalap sekat triplek dan membesar, meskipun tersangka berusaha memadamkannya dengan menginjak,” beber Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, karena api terus membesar, ia meninggalkan pasar pada pukul 04.00 WIB menuju warnet di Bunian,” sebutnya.
AKBP Ricky Ricardo juga menambahkan, Polres Payakumbuh akan melanjutkan kelengkapan berkas dan akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Penuntut Umum untuk disidang.
“Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada motif lain dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP (membakar dengan sengaja) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 188 KUHP (kelalaian) dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Yud)












