Kriminalitas

54 Paket Ganja Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba di Nabire

98
Pelaku Beserta Barang Bukti 54 Paket Ganja Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Di Nabire
Pelaku beserta barang bukti 54 Paket Ganja Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba di Nabire. (f/humas)

NABIRE, Mjnews.id – Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Ganja, Selasa (27/09/2022) sore.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syafri Jido, S.Hi kepada Sie Humas Polres Nabire. “Benar, kami telah melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Ganja bertempat di Jalan A.Gobay, Keluarahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, pukul 15.48 WIT,” kata Kasat.

“Pelaku berinisial CL (27) warga Bukit Hijau, Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah,” tambah Kasat.

Pelaku CL ini ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakikan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis ganja yang akan dikirim lewat Jasa pengiriman melalui pesawat dari Jayapura tujuan Nabire

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, bahwa benar paket tersebut ternyata ada dan dititip melalui jasa pengiriman. Kemudian setetah itu, sekitar pukul 15.40 wit pelaku datang untuk mengambil paket/barang tersebut,” ucap Kasat.

“Saat pelaku mengambil Paket tersebut, pelaku langsung diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nabire,” ungkap Kasat.

Tiba di Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, pelaku membuka karton berwarna Coklat ternyata isi dari karton tersebut adalah Narkotika yang diduga jenis Ganja sebanyak 54 paket/bungkus palstik bening berukuran sedang Narkotika yang diduga jenis ganja.

“Pelaku mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, berupa, 1 karton sedang berwarna coklat, 54 Paket/bungkus sedang Narkotika yang diduga jenis Ganja, 1 unit Handphone merk Oppo A95 Warna Hitam.

“Berat Narkotika yang diduga jenis ganja yang dikemas didalam plastik sedang bening sebanyak 54 Paket/bungkus belum dilakukan penimbangan,” terang Kasat Iptu Syafri Jido.

Pelaku CL (27) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

(asm)

Exit mobile version