BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Gerak Cepat Satreskrim Polres Dharmasraya, Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk dalam Hitungan Jam

22
Satreskrim Polres Dharmasraya bekuk Pelaku Penggelapan Motor
Satreskrim Polres Dharmasraya bekuk Pelaku Penggelapan Motor. (f/ist)

Mjnews.id – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima, kasus penggelapan sepeda motor berhasil diungkap.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K., segera bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.

Kasus ini bermula saat korban berinisial LS meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street BA 6386 VAB kepada pelaku. Dengan dalih hendak menjemput mobil, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya seharga Rp5 juta.

Uang hasil penjualan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku diketahui membelanjakannya untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk judi online dan narkotika.

Polres Dharmasraya sita barang bukti dan kenakan jeratan hukum

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, kendaraan milik korban hingga kini masih dalam pencarian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(sutan)

Exit mobile version