Mjnews.id – Aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan dua terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34), Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya ditangkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan pencurian yang terjadi di rumah milik Dede Ochsandre.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 10 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari para saksi,” ujar Iptu A. Agung, Kamis (13/8/2026).
Kasus ini pertama kali diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada pintu. Kecurigaan saksi semakin kuat setelah mengetahui sejumlah barang di dalam rumah telah raib.
Korban sendiri diketahui sedang berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Atas kejadian tersebut, korban meminta saksi untuk membuat laporan ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas dan keberadaan para terduga pelaku.
YS akhirnya diamankan di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Sementara AM ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang dari rumah korban.
