| Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno. (f/huams) |
Merauke, Mjnews.id – Bertempat di ruang Humas Polres Merauke, Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno membenarkan bahwa saat ini Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke sedang lidik dua kasus curanmor yang terjadi di Kota Merauke, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 433 / VII / 2022 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua dimana pelapor atau korban atas nama Iqbal seorang ASN yang beralamat di Jalan Blorep Permai Kabupaten Merauke telah dicuri motornya pada hari Sabtu, 02 Juli 2022 ,Sekitar jam 02.00 wit s/d 06.00 WIT dengan TKP di Rumah Jalan Blorep Permai Merauke.
Dijelaskan Kasis humas bahwa Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pelapor/korban memarkirkan sepeda motornya Honda Supra X 125 ber plat merah dengan nopol : PA 6110 GG, Nosin : JB91E-2643674, Norangka : MH1JB9127BK654028 ,di tempat pemarkiran didepan rumah pelapor/korban, di hari yang sama pada jam 06.00wit pelaporbangun dan hendak menggunakan sepeda motor pergi ke kantor tetapi sepeda motor tersebut sudah tidak ada /hilang, selanjutnya pelapor/korban mengecek barang–barang yang hilang dan kemudian pelapormengetahui satu unit mesin pompa air merek sanyo juga sudah tidak ada /hilang, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
“Lanjut berdasarkan laporan polisi yang kedua Nomor : LP / B / 434 / VII / 2022 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua tentang kasus curanmor juga dengan pelapor atau korban atas nama Agustinus, seorang PNS yang beralamat di Jalan Garuda Lepro Seri Merauke,” katanya.
Dimana waktu Kejadian pada Hari Jumat,01 Juli 2022 Sekitar jam 23.30 s/d hari Sabtu, Tanggal 02 Juli 2022 jam 03.30wit dengan TKP di Rumah Jalan Garuda Lepro Seri Merauke.
Adapun Uraian singkat kejadiannya pada tanggal 1/7/2022 sekitar pukul 23.30 WIT pelapor sempat melihat motor milik pelapor masih terparkir di depan teras rumahnya kemudian pelapor masuk kedalam kamar untuk beristirahat, pada sekitar pagi jam 03.00 WIT pelapor/korban bangun untuk berdoa kemudian pada pukul 03.00 WIT pelapor menuju ke ruang tamu dan membuka jendela pada saat pelapor melihat ke arah luar motor tersebut telah hilang / tidak ada di depan terasnya. Akibat dari kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 Unit Motor Yamaha Vega Force Warna Hitam dengan Nopol : PA 2597 FC, Norangka : MH3UE1240NJ056314 , Nosin : Q09187334 An. Agustinus adapun kerugian materilnya sebesar Rp.21.000.000.,(Dua Puluh Satu Juta Rupiah), selanjutnya Pelapor datang melapor di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
Akhirnya Kasie humas menghimbau kepada warga Merauke agar dapat menjaga harta bendanya seperti motor dan lain-lain, jangan diparkir sembarangan, agar dikunci ganda bila perlu kunci tambahan dengan rante lagi, pasang alaram motor dan jadilah Polisi bagi dirimu sendiri.
(asm)
