KriminalitasLampungWay Kanan

Satreskrim Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

239
Tersangka inisial KT, (48). (f/humas)

Way Kanan, Mjnews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu, Sabtu (25/6/2022).
Tersangka inisial KT, (48), berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13.30 WIB, korban atas nama Mawar, (15), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Pakuan Ratu.
Korban tinggal di rumah TSK (masih ada hubungan keluarga), pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, TSK masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar. 
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada Rabu (22/06/2022) pukul 17.00 WIB, unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.
(Anton)
Exit mobile version