KriminalitasLampungLampung Utara

Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Lampura

264
Anak di Bawah Umur diduga jadi korban penganiayaan di Lampura. (f/ist)
Lampung Utara, Mjnews.id – Diduga warga Terpandi, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Dayat melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial DAW, (12 tahun). 
Ironisnya kejadian penganiayaan terhadap DAW tersebut dilakukan di dalam rumah ibadah umat muslim (masjid, Redaksi) yang berlokasi di kelurahan setempat pada Kamis (16/6/2022) malam. 
Menurut Doni Farizal selaku orang tua DAW, kejadian bermula saat mereka sedang melaksanakan shalat magrib berjamaah di Masjid Baiturrahman Terpandi. Namun saat itu, diduga pelaku secara tiba-tiba menampar pipi DAW hingga mengalami luka lebam.
“Saat sedang shalat berjamaah bersama pelaku yang posisinya berada tepat di depan anak saya, tiba-tiba pelaku itu langsung menampar anak saya hingga anak saya menangis karena menahan sakit akibat tamparan dari orang yang notabenenya sudah dewasa dan tidak sepadan dengan umur dan tenaga dengan anak saya,” kata Doni kepada media ini.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan ke Mapolres Lampung Utara, tertuang dalam surat Nomor : STPL / 1708 / B-1 /VI /2022 / SPKT / Polres Lampung Utara / Polda Lampung yang ditandatangani oleh Kanit III SPKT AIPTU Amran Jaya.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum di Polres Lampura agar dapat menindaklanjuti laporan ini, saya sangat berharap supaya pelaku cepat ditangkap dan dapat diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
(Mpi)
Exit mobile version