Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Hebat! Polsek Koto Baru Tangkap Penadah Barang Curian di Jambi

221
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil tangkap penadah barang curian di Kabupaten Tebo, Jambi. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Pelaku tindak pidana penadahan barang hasil curian akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, pada Selasa 14 Juni 2022, di Jalan Tulang Bawang, daerah Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dibantu dengan anggota Unit Reskrim Rimbo Bujang.
Dalam penangkapan tersebut, satu orang pelaku yang diduga penadah barang curian ditangkap bersama barang bukti satu unit sepada motor yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru, IPDA Rianra Yoseptian, S.H.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Rianra Yoseptian di Mako Polsek Koto Baru, pada Rabu 15 Juni 2022, membenarkan penangkapan itu.
“Benar sekali. Kami dari Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang yang diduga penadah barang curian yang berinisial K-D-O, umur 45 tahun, di Jalan Tulang Bawang Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut dibantu oleh anggota Unit Reskrim Rimbo Bujang,” kata IPTU Iin Cendri.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil pengembangan dalam kasus tindak kriminal. Sebelumnya telah ditangkap atas berinisial S-U-N, umur 46 tahun, yang bersama istrinya Y-A, umur 45 tahun.
“Untuk membuktikan kemana barang curian dijual, dalam pengembangan kasus Curat tersebut, kami membawa langsung pelaku pertama berinisial S-U-N tesebut ke Desa Rimbo Mulyo,” kata Kapolsek lagi.
Dari tangan pelaku penadah barang curian tersebut, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa dan diamankan di Polsek Koto Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan yang terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan ini akan dikenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri.
(eko)
Exit mobile version