Jawa TengahKriminalitas

Tragis! Gadis Dibawah Umur Diperkosa Kakak Iparnya Sendiri

117
Akbp Mochammad Sajarod Zakun
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat pres rilis di Polres Magelang, Kamis (19/5/2022). (f/humas)

Magelang, MJNews.id – Seorang kakak ipar di Magelang tega memperkosa adiknya sendiri yang berumur 15 tahun. Pelaku berinisial P (23) itu memperkosa adik iparnya di rumah korban.
“Antara korban dan pelaku adalah masih punya hubungan persaudaraan. Dimana korban adalah adik ipar daripada pelaku,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat pres rilis di Polres Magelang, Kamis (19/5/2022).
Sajarod menyebut peristiwa itu terjadi pada Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB silam. Pelaku yang sudah memendam rasa kepada korban pun menyelonong ke dalam kamar korban.
“Pelaku ini memendam rasa terhadap korban selaku adik iparnya. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam dan tidur di sebelahnya,” terang dia.
‘Korban tidak menyadari kalau orang lain atau kakak iparnya ada di sebelahnya, sehingga munculah niat pelaku dengan cara memeluk erat korban dan mencium bibir korban,” sambung Sajarod.
Saat korban terbangun, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Pelaku lalu meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.
“Dilanjutkan dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban yang dilakukan sebanyak satu kali. Korban yang merasa takut karena tersangka akan mengulangi perbuatannya, kemudian melaporkan kepada kakak kandungnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Dana)
Exit mobile version