Kota SolokKriminalitas

Hebat! Polres Solok Kota Kembali Tangkap Tersangka Narkoba

3
Polres Solok Kota Kembali Tangkap Tersangka Narkoba
Polres Solok Kota Kembali Tangkap Tersangka Narkoba. (f/humas)

SOLOK KOTA, Mjnews.id – Satresnarkoba Polres tidak henti-hentinya basmi jaringan Narkoba yang bernaung di Kota Solok dan tertangkapnya salah seorang pengedar Narkoba di pinggir Jalan Syeh Ibrahim RT 002 RW 002 Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Senin (25/04/2022) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/A/86/IV/ 2022/SPK, Satresnarkoba/Polres Solok Kota/Polda Sumbar, tangga 25 April 2022.
Satresnarkoba memperoleh inforkasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkotika, dari informasi terbut Tim Opsanal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Senin 25 April 2022, pada pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial DS (20) tahun yang berada di pinggir Jalan Ibrahim RT 002 RW 002 Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Tidak lama kemudian yang turun dari sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Masyarakat yang diduga sebagai pelaku, yang diketahui berinisial DS (20 tahun).
Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plasti klip bening , dan digengaman tangan tersangka ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru milik tersangka, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy tanpa plat nomor warna putih.
Di tempat yang berbeda, dari hasil pengambangan terhadap tersangka DS, dilakukan juga penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial BH (38) tahun, pedagang, Jalan Haji Marah Hadin RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Keterangan dari Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno, SH, MH., Kamis (28/4/2022), mengatakan tersangka BH ditangkap hasil pengembangan dari tersangka DS kemudian tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan tindakan dan tersangka BH berhasil diamankan di Terminal Bareh Solok Blok A RT 001 RW 003 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok sekira pukul 18.00 WIB.
Pada saat tersangka BH ditangkap tersangka mengambil sesuatu dalam saku celananya pada saat mau diamankan Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Solok Kota berusaha memasukan barang bukti ke mulutnya dengan sigapnya tim Opsnal Resnarkoba mengamankan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang dapat diamankan oleh Satresnarkoba dari tangan tersangka BH adalah 2 (dua) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah kompeng karet.
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa Penyidik ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Polres Solok Kota.
Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara.
(*/hms)
Exit mobile version