pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Sungguh Bejat! Seorang Bapak Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

271
×

Sungguh Bejat! Seorang Bapak Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

Sebarkan artikel ini
AKBP Warsono saat konferensi pers
Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers. (f/humas)

Jepara, MJNews.id – Seorang pria berinisial S (35), di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami AS (12) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial S (35).
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat konferensi pers mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021 kemudian jeda waktu dua hari, ibu kandung dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.
Dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh (S) ayah kandungnya di rumah pada saat korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Tersangka (S) melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.
Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.
“Korban (AS) yang masih berusia 12 tahun, sedang tersangka S (35) yang menjadi bapak kandung dari korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan kepada media, Senin 4 April 2022.
Fahrur Rozi mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara memaksa dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. 
Kronologi kejadian yang memilukan terjadi pada hari Jumat (29/10/2021) saat korban berada di rumahnya dan sedang sakit serta kondisi rumah saat itu sedang sepi.
“Saat itu tersangka menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” terang dia.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.
“Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.
Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun.
“Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi.
(Fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *